Kalau uang sudah dianggarkan di APBD harus benar- benar terpakai sesuai kebutuhan masyarakat Kota Medan.
Baca Juga: Curhat Anak Muda ke Ganjar: Cara Yakinkan Orang Tua Soal Peluang Kerja Dunia Digital
“Dana itu sesuai apa dianggarkan di APBD untuk dipakai sesuai kebutuhan yang sudah diprogramkan. Dana-dana yang terpakai harus dirasakan masyarakat, sangat sayang jika ada yang tidak terpakai, sedih kita melihatnya. Makanya ada kalimat wali kota anggaran yang sudah terpakai pemborong harus dikembalikan, maka pengembalian itulah yang akan diawasi dewan dan uangnya harus digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tuturnya.
Terkait uang lampu pocong sudah dikembalikan sebesar 50 persen oleh pemborong sesuai yang pernah dikatakan Sekda Wiriya Alrahman, Rudiawan mengatakan, dewan akan melihat itu nanti di Badan Anggaran apakah sudah ada pengembalian atau belum. “Akan kami tanyakan nanti kepada pemko, dikembalikan kemana uang tersebut, berapa jumlahnya dan ada di bank mana,’ jelasnya.
Baca Juga: Warganet Tuding Prabowo Saat Jadi Menhan Berfoya-foya Dengan Uang Negara
Sudah dibongkarnya lampu pocong di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau yang dibongkar oleh Pemko Medan, Rudiawan mengatakan, Pansus Lampu Pocong akan menanyakan, biaya pembongkaran menggunakan pagu anggaran yang mana.
Rencana pembentukan Pansus ini juga mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Edwin Sugesti Nasution, Sekretaris Fraksi PAN Edi Saputradan dan Ketua Fraksi
Hanura, PPP dan PSI (HPP) DPRD Medan Hendra DS.
Penulis: herizal