Sedangkan terkait isi pasal yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pemilik gedung yang tidak memenuhi penetapan fungsi dalam PBG, Renville mempertanyakan apakah hanya sanksi yang administratif saja.
Baca Juga: Puluhan Ribu Emak Jatim Berkumpul Titipkan 9 Mandat Pada Ganjar
Lalu seperti apa sanksi bagi pemilik gedung dan atau konsultan dan atau arsitek akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan dalam melakukan pembangunan gedung dan tidak sesuai perencanaan pembangunan sehingga menyebabkan kecelakaan kerja,tanya Renville.
Penulis: herizal