Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Anggota DPR harus punya akal sehat dan nurani

Photo Author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 07:19 WIB
Foto: Perpanjangan jabatan kepada desa jadi polemik, anggota DPR harus punya akal sehat dan nurani  (@amandasah_)
Foto: Perpanjangan jabatan kepada desa jadi polemik, anggota DPR harus punya akal sehat dan nurani (@amandasah_)

JAKARTA-Portibinews: DPR bersama Kepala Desa Bukan warga desa, Semoga anggota DPR punya akal sehat dan nurani untuk menolak revisi UU Desa pada tahap Paripurna.


@amandasah_ menanggapi komentar para anggota dewan dimana revisi UU Desa segera diparipurnakan, dengan agenda perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.


Revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun baru diputuskan Badan Legislatif DPR RI.

Baca Juga: Kisah Faris, Fotografer Freelance yang Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

Mentang-mentang pemilu 2024 sebentar lagi, Baleg gaspol nih ye. Tp mohon maaf revisi UU desa ga perlu perpanjang masa jabatan kepala desa. Ga ada urgensinya. Publik pun ga setuju.

Berdasarkan survei Indikator 73,5% warga menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa, survei Maret 2023.

Melalui survei jelas mayoritas warga menolak, terkesan sekali Baleg DPR RI memaksakan. Keputusan yang politis, bukan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Kisah Faris, Fotografer Freelance yang Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital
Seharusnya yang dibenahi terkait UU Desa soal tata kelola. Terkait tata kelola ini penting, misalkan saja soal partisipasi warga mengenai arah pengelolaan keuangan desa.

Faktanya minim pelibatan warga, yg dilibatkan hanya kelompok pendukung, teman, dan keluarga Kepala Desa. Alhasil banyak tersangka korupsi dari aparatur desa.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 125/SMB Bantu Warga Papua yang Sakit

Berdasarkan data ICW sepanjang 2015 sampai 2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian 433,8 miliar.

Kasus korupsi perangkat desa juga disebutkan masuk 3 besar konteks tersangka korupsi.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sangat tidak logis karena mengalahkan masa jabatan presiden, anggota DPR, gubernur, bupati dan walikota.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka: Pemkot Dukung Kolaborasi Satu Dalam Cita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X