Serta sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 h.
Oleh karena itu apa yang telah dialami luthfi secara hukum diduga telah melanggar Pasal 360 KUHP yaitu *Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun*
Maka berdasarkan hal tersebut diatas LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak untuk :
1. Pemilik Kabel/Perusahaan Kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat luthfi mengalami luka berat segera bertanggujawab;
2. Pemerintah Daerah baik pemko Medan maupun Pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semberautan (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat;
3. Pemerintah Daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan2 pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semberautan dijalan saat ini.