Luthfi, Korban Kabel Menjuntai di Jalan Kota Medan Meminta Keadilan

Photo Author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:12 WIB
Foto: Lutfhi korban kabel menjuntai di Kota Medan (Istimewa )
Foto: Lutfhi korban kabel menjuntai di Kota Medan (Istimewa )

 

Mendengar pernyataan tersebut luthfi langsung bertanya, kalau itu bukan kabel telkom jadi kabel siapa?, pertanyaan tersebut dijawab dengan *kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis kemudian rombongan tersebut pergi dari rumah luthfi. 

 

Tidak berhenti disitu, kemudian nomor telpon Luthfi sering dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang ketika di cek di melalui aplikasiaplikasi getcontac (pengecek nomor), nomor-nomor tersebut diduga milik dari pihak legal Indomaret.

Baca Juga: Tegas, Kapolri Akan Sanksi Jika Ada Kapolda Yang Jadi Saksi Gugatan Pemilu 2024

Perlu diketahui bahwa hingga sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab terhadap apa yang dialami oleh Luthfi, baik itu dari pihak yang diduga pemilik kabel atau pihak -pihak lain bahkan Pemerintah Daerah.

 

Irvan Saputra SH kepada wartawan, Direktur LBH Medan juga menyoroti terkait banyaknya kabel semrawut atau menjuntai semisal di jalan Prof. H.M Yamin.

" maka sudah seharusnya secara hukum menjadi tanggung jawab pihak pemko atau pemkab melakukan penertiban karena jika dibiarkan sangat membahayakan," ujarnya.

 

Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan, izin pemanfaatan Ruang milik Jalan ataupun Ruang Manfaat Jalan seharusnya memperhatikan beberapa syarat salah satunya yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.

 

Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh luthfi.  

 

Serta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan juga mengatur bahwa bahwa *Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, Penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Istimewa

Tags

Rekomendasi

Terkini

X