nasional

Resmi Berhentikan Gus Yahya dari Kursi Ketum, Rais Aam PBNU Disebut akan Ambil Alih Kekosongan Jabatan

Rabu, 26 November 2025 | 19:07 WIB
foto: Gus Yahya Cholil Staquf (instagram)

JAKARTA-Portibinews: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menghentikan Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya dari jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum), terhitung sejak 26 November 2025.

Surat edaran resmi yang dikeluarkan PBNU itu menyatakan, sejak waktu itu Gus Yahya tidak lagi memiliki hak atas atribut, fasilitas, maupun wewenang mewakili organisasi.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keputusan surat tersebut.

Dalam surat itu, disebutkan pula terkait kekosongan posisi Ketum usai pemecatan Gus Yahya, pimpinan PBNU akan diambil alih oleh Rais Aam PBNU.

Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK

Menyikapi hal itu, pihak pengurus PBNU pun berencana menggelar rapat pleno secepatnya untuk merumuskan pergantian struktur dan penunjukan pemimpin sementara atau definitif.

Lantas, apa sebenarnya alasan di balik pemecatan Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Bermula dari Risalah Rapat Syuriyah 

Menurut risalah Syuriyah PBNU, keputusan pemberhentian didasari beberapa pertimbangan. 

Salah satunya, adalah kontroversi atas undangan narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional dalam program kaderisasi tertinggi PBNU, yang bernama 'AKN NU'. 

Baca Juga: Indonesia Jadi Salah Satu Tuan Rumah FIFA Series 2026, Begini Respon Erick Thohir

Undangan tersebut dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan dasar organisasi.

Risalah rapat menyebut, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber seperti itu terjadi di tengah kecaman global terhadap kebijakan Israel.

Di sisi lain, tindakan tersebut juga dinilai telah memenuhi syarat pasal dalam regulasi internal PBNU untuk pemecatan tidak hormat terhadap fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.

Halaman:

Tags

Terkini