"Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis risalah rapat Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025.
"Telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah, serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," tambahnya.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Selain aspek ideologi, laporan internal juga menyebut dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang berimplikasi negatif terhadap eksistensi badan hukum PBNU menurut aturan AD/ART dan peraturan internal.
Oleh karena itu, 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan dari kursi jabatan Ketum PBNU.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tulis risahan Rapat Syuriyah PBNU tersebut.
Skandal Undangan Narasumber Zionis
Pemecatan Gus Yahya memunculkan sorotan tajam terhadap internal PBNU.
Menurut keputusan Rapat Harian Syuriyah pada Minggu, 23 November 2025, tindakan mengundang narasumber dengan afiliasi atau jaringan Zionisme dinilai merusak nama besar organisasi dan menabrak asas dasar PBNU.
Hal ini dinilai terjadi di tengah kecaman internasional terhadap Israel karena konflik dan tindakan militer.
"Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel," demikian tertulis dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU, pada Minggu, 23 November 2025.
"Telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan," sambungnya.
Lebih lanjut, aspek keuangan ikut disorot. Rapat menyebut ada indikasi pelanggaran hukum dan regulasi internal soal pengelolaan dana organisasi, yang dapat membahayakan status badan hukum PBNU.