Menteri keuangan itu menyebut penempatan dana di giro dapat menimbulkan sorotan dari lembaga audit negara.
Baca Juga: IFG Dukung Gelaran AAUI Bali Rendezvous 2025, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Asuransi
“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.
Beda Data BI dan Kemendagri
Sebelumnya, polemik muncul setelah adanya perbedaan data antara BI dan Kemendagri terkait total dana simpanan Pemda di bank.
Berdasarkan data per 30 September 2025, BI mencatat total simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp233,97 triliun.
Sementara, Kemendagri menyebut jumlahnya lebih kecil, yakni sekitar Rp215 triliun. Perbedaan data tersebut memicu kebingungan di kalangan publik dan kepala daerah.