nasional

Di Balik Kasus Jatuhnya Timothy Anugerah dari Lantai 4, Ada 3 Saksi yang Sempat Lihat Mahasiswa UNUD Itu Duduk Termenung

Senin, 20 Oktober 2025 | 20:39 WIB
foto: Timothy Anugerah (instagram)

“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujar Brian kepada awak media di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Brian menjelaskan, Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, kampus UNUD dinilai harus bebas dari kekerasan dan perundungan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi itu mengatur tiga tingkat sanksi administratif bagi pelaku kekerasan di lingkungan kampus, yakni sanksi ringan berupa teguran atau permintaan maaf tertulis, sanksi sedang berupa penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa, dan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Baca Juga: Telisik Skandal Tipu-tipu Kakek 'Mahar Rp3 Miliar' di Pacitan: Ada Jeratan Penipuan yang Bermula pada 2016

“Tim dari Pak Rektor akan melihat sejauh mana pelanggaran terjadi. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” tukas Brian.

Halaman:

Tags

Terkini