nasional

Dengan RUU Kesehatan, 1 izin praktik setiap 5 tahun tenaga kesehatan sudah bisa melakukan pelayanan kesehatan

Jumat, 5 Mei 2023 | 08:44 WIB
Foto: RUU kesehatan memangkas ijin tenaga kesehatan

“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap lima tahun,” jelas Dirjen Arianti Anaya, Minggu (2/4/2023).

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

 

Sumber: Kristantyo Wisnubroto(kemenkes ri)

Halaman:

Tags

Terkini