nasional

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:07 WIB
Foto: ilustrasi (Kemenkes)

JAKARTA-Portibinews: Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025. 

Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan. 

Baca Juga: Fakta Terkini Uya Kuya usai Rumahnya Terdampak Abu Kebakaran di LA, dari Kena Semprot Korban hingga Posting Konten Bagi Makanan

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

Besaran Iuran Lama Masih Berlaku

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).

Halaman:

Tags

Terkini