nasional

Pemko Medan Naikan Tarif Parkir, Iswara Lubis: Pilih Bayar Atau Berlangganan

Minggu, 27 Oktober 2024 | 06:52 WIB
Foto: Pengumuman kenaikan tarif parkir Pemko Medan (Instagram )

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Akan Tindak Tegas Kasus Yang Viral di Media Sosial

Kenaikan tarif parkir ini sempat menjadi polemik di masyarakat di awal tahun ini. DPRD Medan saat ini meminta agar kenaikan tarif parkir itu dikaji ulang.

 

Seperti diketahui, Pemkot Medan menerapkan parkir berlangganan untuk parkir di tepi jalan. Parkir berlangganan itu dimulai sejak 1 Juli 2024.

 

Besaran Tarif Parkir Sesuai Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024:

• Sepeda motor: Rp 3 ribu

• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu

• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu

• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu

• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu

Baca Juga: BNN Survei Kerawanan Penyalahgunaan Narkoba, Pjs Bupati Toba: Bersama Lawan Narkoba, Perkuat Upaya Pemberantasan

Harga Stiker Parkir Berlangganan:

• Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun

• Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun

Halaman:

Tags

Terkini