WALHI Ungkap Deforestasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Caplok Lahan Hutan Seluas 1,4 Juta Hektare Selama 2016-2024

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 17:36 WIB
foto: Instagram deforestasi (instagram Walhi)
foto: Instagram deforestasi (instagram Walhi)

JAKARTA-Portibinews: Perhatian pada banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini beralih ke fungsi hutan di 3 provinsi tersebut.

Ditambah dengan arus banjir di Tapanuli Selatan yang banyak membawa kayu gelondongan makin menimbulkan pertanyaan kondisi hutan di hulu.

Menurut data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terjadi deforestasi pada ketiga wilayah tersebut pada periode 2016 hingga 2024

Tak main-main, deforestasi yang terjadi mencakup lahan hutan hingga seluas 1,4 juta hektare.

Deforestasi sendiri merupakan hilangnya tutupan hutan secara permanen untuk penggunaan lahan lainnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penebangan, konversi menjadi lahan pertanian atau perkebunan, pembangunan, dan lainnya.

Baca Juga: Bencana Banjir hingga Longsor di Sumatera: Pemerintah Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Curah Hujan

WALHI: Deforestasi Terjadi karena Negara yang Gampang Beri Izin

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengungkapkan bahwa tindakan deforestasi memiliki andil dari negara.

“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam tayangan podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada Jumat, 5 Desember 2025.

Uli mengungkapkan bahwa WALHI menemukan total kurang lebih ada 639 perizinan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

“Izin itu adalah untuk izin tambang, untuk usaha pertambangan lalu hak guna usaha untuk perkebunan dan salah satunya adalah perkebunan monokultur sawit dalam skala besar,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Harus Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumut Jadi Bencana Nasional

“Kemudian ada perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang kemudian aktivitasnya bisa jadi logging, pengambilan kay, lalu juga penanaman industri atau kebun kayu, monokultur kayu,” lanjutnya.

Proyek Energi dalam Deforestasi Hutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X