Soal Wacana Redenominasi, Ekonom Pertanyaan Urgensi di Balik Kebijakan Penyederhanaan Nominal

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 09:22 WIB
foto: Ilustrasi (Unsplash)
foto: Ilustrasi (Unsplash)

JAKARTA-Portibinews: Wacana tentang penyederhanaan nominal mata uang atau redenominasi kembali mencuat usai pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebenarnya, isu redenominasi sempat muncul di tahun 2010 saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ekonom Anthony Budiawan menyebut bahwa di tahun tersebut, wacana redenominasi sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tapi tidak ada pembahasan lanjutan.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Google Cloud, KPK: Sudah Naik Penyidikan Sebelum Diserahkan ke Kejagung

Tak Ada Urgensi untuk Lakukan Redenominasi 

Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Yudhoyono pada Senin, 24 November 2025, ekonom Anthony Budiawan menyebut tak ada urgensi di balik rencana redenominasi.

“Di 2010 itu tidak ada urgensi untuk redenominasi, nah sekarang apakah ada? Tidak ada juga karena di 2010 itu kita punya kurs rupiah itu sekitar Rp10.000 dan sekarang Rp16.000, nggak jauh berbeda,” kata Anthony.

Ekonom tersebut kemudian menjelaskan ada waktu yang harus diperhatikan untuk melakukan redenominasi.

“Kapan sebuah mata uang perlu redenominasi? Itu kalau dia punya tingkat inflasi dalam waktu cepat, setahun atau 2 tahun itu ratusan bahkan ribuan persen,” jelasnya.

Baca Juga: Polri Imbau Orang Tua Waspada, Anak Rentan Terpapar Rekrutmen Terorisme lewat Game Online hingga Medsos

“Itu perlu satu pemutusan mata rantai inflasi itu sendiri,” lanjutnya.

Masalah Nilai Tukar Rupiah karena Fundamental yang Lemah

Anthony menyebut bahwa permasalahan yang ada dihadapi rupiah karena fundamental ekonomi Indonesia yang lemah.

“Terutama kita transaksi berjalan itu tersedot keluar, itu defisit. Kalau transaksi kita berjalan defisit dan sekarang pun sejak 2012 kita defisit, kalau tidak ada perbaikan dalam fundamental ekonomi, akan terperosok lagi,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X