Kurir Pembawa 207 Ribu Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Sumatra Akhirnya Ditangkap di Tangerang

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 18:05 WIB
foto: tangkapan layar kecelakaan di tol terbanggi lampung (tiktok)
foto: tangkapan layar kecelakaan di tol terbanggi lampung (tiktok)

Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai Rafi mengalami kecelakaan di wilayah Bakauheni. Dari insiden itu, petugas menemukan tas berisi 207.529 butir pil ekstasi.

Jumlah tersebut langsung memicu perhatian Bareskrim karena skala peredaran yang diduga melibatkan jaringan besar.

Tak lama setelah itu, Bareskrim memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tak Diatur KUHAP Baru dan Wajib Izin Ketua Pengadilan

Eko menyampaikan bahwa pengambilalihan dilakukan demi mempercepat pengungkapan dan menyatukan penanganan lintas wilayah.

“Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21 November 2025). Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.

Nilai Sitaan Capai Rp207 Miliar

Tim laboratorium forensik juga sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh pil ekstasi yang disita.

Berdasarkan hasil awal, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp207.529.000.000, mempertegas bahwa jaringan yang mengendalikan pasokan ini beroperasi dalam skala besar dan terorganisir.

Baca Juga: Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia, Sebut Proses Lelang Tanah di Makkah

Atribut Polri Sudah Ada Sejak Tersangka Membeli Mobil

Salah satu temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya lencana Polri pada mobil yang digunakan tersangka.

Penyidik langsung mendalami apakah atribut tersebut sengaja dipasang untuk mengelabui petugas atau memiliki fungsi lain dalam aktivitas pengiriman narkotika.

Namun, berdasarkan keterangan tersangka, lencana itu sudah terpasang sejak kendaraan dibeli.

“Berdasarkan keterangan tersangka, saat membeli kendaraan itu lencana Polri sudah ada,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X