Kurir Pembawa 207 Ribu Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Sumatra Akhirnya Ditangkap di Tangerang

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 18:05 WIB
foto: tangkapan layar kecelakaan di tol terbanggi lampung (tiktok)
foto: tangkapan layar kecelakaan di tol terbanggi lampung (tiktok)

JAKARTA-Portibinews:  Bareskrim Polri telah menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang sebelumnya terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung pada beberapa waktu lalu.

Kurir bernama Muhamad Rafi ditangkap setelah melarikan diri usai kecelakaan yang mengungkap adanya 207.529 butir pil ekstasi di dalam mobil yang ia kemudikan.

Penangkapan ini juga menandai langkah lebih agresif Bareskrim dalam membongkar dugaan jaringan besar lintas provinsi.

Penangkapan Kurir di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka berhasil dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tak Diatur KUHAP Baru dan Wajib Izin Ketua Pengadilan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pasca peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra.

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.

Residivis yang Kembali Beraksi

Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa tersangka bukan pelaku baru dalam kasus narkotika.

Disebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu pada 2013.

Baca Juga: Penyelundupan Balpres Mengalir dari 3 Negara Asia, Polisi Sebut Asal Barang dari Korea, China, Jepang

“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013,” ucapnya.

Bareskrim Ambil Alih Kasus Skala Besar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X