Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula dugaan praktik jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Kilas Balik dan Dugaan Kasus Korupsi
Baca Juga: Pesawat A400M Tak Hanya untuk Militer, Prabowo Minta Difungsikan sebagai Ambulans Udara
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Ponorogo setelah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemda Ponorogo.
Dalam kasus ini, modus yang diduga digunakan adalah pemberian suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi jabatan.
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh cukup bukti awal.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Penilaian Aset Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset
“Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hingga Sabtu, 8 November 2025, pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan laporan KPK, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam praktik mutasi jabatan tersebut.