“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan uang atau aset bergerak tidak bergerak merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Peluang Penempatan Dana Negara di BPD, tapi Wanti-wanti Risiko dan Kasus Lama
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.