Baca Juga: UU Tapera Resmi Dibatalkan MK Usai Gelombang Penolakan Buruh dan Gugatan Pekerja
Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka "cacat formil".
Menurut mereka, Kejaksaan Agung terburu-buru menetapkan status tersangka tanpa ada dua alat bukti sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dulu.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan," ucap Hotman Paris di hadapan hakim tunggal, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
"(Hal ini) menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan," sambungnya.
Dukungan dari 12 Tokoh Publik
Di lain pihak, terdapat 12 tokoh antikorupsi dan publik figur yang ikut memberi dukungan lewat dokumen amicus curiae.
Tercatat dalam dokumen itu didukung oleh Amien Sunaryadi selaku mantan pimpinan KPK, penulis Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis sebagai pegiat ICW.
Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan hal itu ditujukan untuk pemeriksaan lanjutan penetapan tersangka bagi Nadiem dalam kasus tersebut.
Baca Juga: UU Tapera Resmi Dibatalkan MK Usai Gelombang Penolakan Buruh dan Gugatan Pekerja
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial," tegas Arsil dalam kesempatan yang sama.
Jerit Hati Ibu, Keteguhan Ayah
Di tengah perdebatan hukum, suasana semakin emosional ketika kedua orang tua Nadiem ikut bicara.