Praperadilan Panas Nadiem Makarim: dari Dukungan 12 Tokoh hingga Blunder Kerugian Rp1,98 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 19:28 WIB
Foto: Manten menteri pendidikan Nadiem makarim  (Instagram )
Foto: Manten menteri pendidikan Nadiem makarim (Instagram )

Baca Juga: UU Tapera Resmi Dibatalkan MK Usai Gelombang Penolakan Buruh dan Gugatan Pekerja

Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka "cacat formil". 

Menurut mereka, Kejaksaan Agung terburu-buru menetapkan status tersangka tanpa ada dua alat bukti sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dulu.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan," ucap Hotman Paris di hadapan hakim tunggal, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

"(Hal ini) menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan," sambungnya.

Baca Juga: Audiensi di DPR, Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Usut Tuntas Kasus Kematian yang hingga Kini Belum Terjawab

Dukungan dari 12 Tokoh Publik

Di lain pihak, terdapat 12 tokoh antikorupsi dan publik figur yang ikut memberi dukungan lewat dokumen amicus curiae. 

Tercatat dalam dokumen itu didukung oleh Amien Sunaryadi selaku mantan pimpinan KPK, penulis Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis sebagai pegiat ICW.

Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan hal itu ditujukan untuk pemeriksaan lanjutan penetapan tersangka bagi Nadiem dalam kasus tersebut.

Baca Juga: UU Tapera Resmi Dibatalkan MK Usai Gelombang Penolakan Buruh dan Gugatan Pekerja

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial," tegas Arsil dalam kesempatan yang sama.

Jerit Hati Ibu, Keteguhan Ayah

Di tengah perdebatan hukum, suasana semakin emosional ketika kedua orang tua Nadiem ikut bicara. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X