UU Tapera Resmi Dibatalkan MK Usai Gelombang Penolakan Buruh dan Gugatan Pekerja

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 19:37 WIB
Foto: Gedung mahkamah agung  (Instagram )
Foto: Gedung mahkamah agung (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Kabar soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang pernah menyita perhatian publik kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Melalui putusan ini MK telah mengubah konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK di Jakarta pada Senin 29 September 2025. 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Baca Juga: Menunggu Realisasi Janji Pemerintah, Kemenaker Ungkap 10,7 Juta Warga Indonesia Butuh Kerja

Alasan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa, seperti pajak. 

Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.

Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menilai iuran wajib dalam Tapera tidak lagi mencerminkan adanya kebebasan kehendak, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: MBG Program Prioritas yang Tercoreng Kasus Keracunan, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN dan Singgung soal Pemenuhan Gizi Anak

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut. 

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X