Penolakan RUU Kesehatan Menghadang Pelindungan Hukum Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan

Photo Author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 09:58 WIB
Foto:Penolakan RUU kesehatan akan menghadang perlindungan hukum untuk dokter dan nakes (kemenkes.go.id)
Foto:Penolakan RUU kesehatan akan menghadang perlindungan hukum untuk dokter dan nakes (kemenkes.go.id)

Pelindungan untuk peserta didik. RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah)

Proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat. Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas (Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah).

Baca Juga: Wujudkan Kepegawaian yang Terstruktur, Kumham Sumut Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik. Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk distop bukanlah solusi. Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” ujar dr. Syahril.

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X