Kemudian tuntutan kedua adalah desakan untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
“Setahun lalu, putusan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar pemerintah Indonesia kembali membuat Undang Undang Ketenagakerjaan yang di luar terpisah dari Undang Undang Omnibus Law,” terangnya.
Andi Gani menyebut bahwa Undang Undang Ketenagakerjaan tak jelas nasib pembahasannya.
“Sampai hari ini, hampir setahun, Undang Undang Ketenagakerjaan itu nggak jelas juntrungannya. Itulah yang menyebabkan kita harus kembali hadir di DPR RI ini untuk menuntut agar segera disahkan. Segera disahkan” tegasnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Wajibkan OPD Sampaikan Keterangan Pers Setiap Hari
Selanjutnya, Andi Gani juga menyebutkan tentang penghapusan sistem outsourcing untuk buruh dan menolak kebijakan upah murah.
Tagih Janji Presiden Prabowo
Andi Gani juga menyinggung tentang janji pengesahan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
“Keppres (DKBN) sudah ada, tinggal diumumkan. DKBN inilah yang akan membentuk Satgas PHK,” sambungnya.
Satgas PHK, menurut Andi Gani akan diisi oleh akademisi, pimpinan buruh juga institusi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan buruh. Jaminan sosial, PHK, kesejahteraan, semuanya ada di situ,” tuturnya.
Respon Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa DPR akan terbuka menerima aspirasi yang diberikan untuk Undang Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rico Waas: Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga
“Bersama-sama dengan DPR membangun bangsa dan negara tentu aspirasi kami terima dengan baik, terkait masukan Undang Undang Ketenagakerjaan, kami membuka diri untuk mulai besok diterima oleh Komisi IX melalui panja dan akan diteruskan dengan elemen masyarakat yang lain, dikaitkan dengan putusan MK yang sudah ada,” jawab Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen usai bertemu perwakilan buruh.
Pengamanan dan Titik Aksi Buruh