“Tapi, rasanya tidak arif kalau kami tidak mendengar semuanya,” ujar Dudy.
Sebelumnya, sebanyak 66 asosiasi pengendara ojek online (ojol) mengadukan potongan biaya dari aplikator selangit ke DPR. Mereka menyebut potongan dari aplikator jauh melebihi batas yang ditentukan pemerintah.
Driver Ojol: Anyep, Dipotong 20 Persen Plus Bayar Rp3.000
Irfan selaku perwakilan Lintas Gadjah Mada, mengatakan aplikator tidak sekadar memotong biaya perjalanan yang diterima driver.
Aplikator juga membuka program berbayar agar driver bisa mendapatkan pesanan. Meskipun bersifat opsional, realitanya ojol harus ikut program berbayar tersebut demi dapat orderan penumpang.
Baca Juga: Wakil Walikota Medan Bertemu Kementerian Kebudayaan Bahas Rencana Revitalisasi Taman Budaya
"Driver yang tidak ikut program itu jadi sepi, jadi anyep, enggak dapat order dia. Dipotong 20 persen, plus disuruh bayar Rp3.000 sampai Rp20 ribu," keluh Irfan pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, pada 21 Mei 2025 lalu.
Irfan juga mempermasalahkan potongan tambahan sebesar 5 persen yang diperbolehkan pemerintah.
Dia menuturkan, aplikator mengaku menarik biaya itu untuk asuransi tetapi selama ini tidak ada asuransi yang diterima ojol.
Kemet dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu sekaligus driver ojol lainnya juga mempermasalahkan hal serupa.
Minta Jaminan Keselamatan dan Keamanan
Dalam kesempatan yang sama, Kemet mengaku kecewa atas respons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap keluhan para driver ojol.
Kemet mengatakan selama ini driver ojol bekerja tanpa jaminan kesejahteraan dan perlindungan lainnya. Menurutnya, pemerintah tidak memperhatikan mereka.
"Belum pernah ada perlindungan keamanan dan keselamatan kerja bagi kami. Kita tidak pernah dianggap ada oleh pemerintah," ujar Kemet.
Baca Juga: Wakil Walikota Medan Bertemu Kementerian Kebudayaan Bahas Rencana Revitalisasi Taman Budaya