Adam Deni sang Influencer Siap Bongkar Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 19:37 WIB
Foto: Influencer Adam Dani dan Ahmad Sahroni (Instagram )
Foto: Influencer Adam Dani dan Ahmad Sahroni (Instagram )

Dalam kesempatan yang sama, Adam Deni menuturkan ihwal agendanya yang ingin melanjutkan laporan dugaan korupsi Ahmad Sahroni ke KPK.

"Agenda saya ke KPK untuk melanjutkan laporan saya di tahun 2022, tentang gimana kelanjutannya kepada para petinggi di sana," terangnya.

Baca Juga: 64 Anak Hadapi Proses Hukum Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Jelaskan Tujuannya Membina Bukan Menghukum

"Dan saya juga akan membawa beberapa bukti yang dibutuhkan," sebut Adam Deni.

Terkait hal itu, sang influencer memastikan bukti-bukti yang dimilikinya masih aman hingga saat ini.

"Karena bukti-bukti yang saya simpan, bukti-bukti yang saya punya sampai saat ini masih ada walaupun sempat disita oleh penyidik," tutur Adam Deni.

Pria yang pernah divonis 6 bulan penjara dalam kasus dugaan fitnah terhadap Ahmad Sahroni itu menyebut terkait barang bukti yang sempat disita penyidik.

Baca Juga: DPR Cecar Menkeu Purbaya soal Target Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen, Ingatkan Masih Banyak Warga yang Terdampak PHK

"Penyidik hanya menyita bukti-bukti berupa berkas, dan saya masih ada bukti-bukti berupa file dokumen yang saya simpan dengan aman sampai detik ini," imbuh Adam Deni.

Menilik ke belakang, Adam Deni pernah terlibat kontroversi dengan Ahmad Sahroni hingga akhirnya dirinya dijebloskan ke penjara pada Juni 2024 lalu. Begini ceritanya.

3. Kontroversi 'Membungkam Rp30 Miliar'

Pria bernama asli Adam Deni Gearaka itu sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus fitnah dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' terhadap Ahmad Sahroni yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. 

Saat itu, Adam Deni menyatakan menerima vonis tersebut sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Kecil, Menkeu Purbaya Minta BGN Rutin Laporan ke Publik

"Jadi, Saudara, terhadap putusan tersebut, Saudara terima, banding, apa berpikir-pikir terlebih dahulu?" tanya ketua majelis hakim Mujiono dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X