64 Anak Hadapi Proses Hukum Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Jelaskan Tujuannya Membina Bukan Menghukum

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 20:16 WIB
Foto: Wagub Jawa Timur Emil Dardak  (Instagram )
Foto: Wagub Jawa Timur Emil Dardak (Instagram )

SURABAYA-Portibinews: Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum setelah demo berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 lalu. 

Sebelumnya diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlahnya cukup banyak dan melibatkan usia belia.

Perihal itu, kini Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak menegaskan proses hukum terhadap anak-anak ini tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan. 

Aparat, lanjut Emil, sudah memilah secara ketat sebelum menetapkan status hukum.

Baca Juga: Klaim Stok Aman, Mentan Tegaskan Indonesia Tak akan Impor Beras Sampai Akhir 2025

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua," ujar Emil kepada awak media di Kantor Gubernur Jatim, pada Kamis, 11 September 2025. 

"Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” imbuhnya.

Menurut Emil, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) sudah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice

Baca Juga: Klaim Stok Aman, Mentan Tegaskan Indonesia Tak akan Impor Beras Sampai Akhir 2025

Kendati demikian, tidak semua bisa dihentikan di tahap itu karena ada kasus yang dinilai serius.

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkap Emil.

Emil menekankan, peradilan anak memiliki konsep berbeda dari peradilan orang dewasa. Tujuan utamanya adalah pembinaan agar anak-anak bisa memperbaiki diri, bukan semata-mata menghukum.

“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.

Baca Juga: IHSG Anjlok 1 Persen Lebih usai Kabar Reshuffle 5 Menteri yang Bakal Diganti Presiden Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X