Kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman demokrasi. Penegakan hukum yang cepat dan tegas—memadukan Pasal 170/351 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers—akan menjadi preseden bahwa NTT bukan wilayah impunitas. Publik menanti langkah konkret APH untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan kepastian bagi kebebasan pers.