Nusa Tenggara Timur-Portibinews: Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur. Seorang jurnalis media online ViralNTT.com, Felix Nopala, diduga dikeroyok oleh Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatas Nesi, bersama beberapa rekannya. Peristiwa terjadi Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo. Korban mengalami memar pada pelipis kanan, leher, dan punggung, lalu melapor ke Polres TTU dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Kepolisian juga telah melakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) wilayah NTT, Yoseph Paun Silli Bataona, S.H., mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat. Menurutnya, kekerasan yang dialami jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi. Ia menilai, percepatan penangkapan para pelaku menjadi sinyal tegas negara untuk melindungi kerja jurnalistik dan menjamin ruang publik yang bebas dari teror.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Komponen Otomotif Selain Oli yang Sering Dipalsukan
Kronologi dan Motif Awal
Informasi yang dihimpun menyebut, insiden bermula dari aktivitas liputan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Letmafo. Rekan korban, Hendrik, terlebih dahulu melakukan observasi dan dokumentasi proyek desa pada pagi hari, termasuk upaya konfirmasi kepada Kades. Sore harinya, saat Felix tiba di rumah, ia dihentikan sekelompok orang yang diduga suruhan Kades dan diinterogasi mengenai kedatangan rekannya. Intimidasi verbal kemudian bereskalasi menjadi kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.
Analisis Hukum: UU Pers dan KUHP
Kasus ini memiliki dua dimensi hukum yang saling bertaut: pelanggaran pidana umum dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Tindak Pidana Pengeroyokan/Penganiayaan (KUHP)
Pasal 170 KUHP mengancam pelaku yang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. Unsur “bersama-sama” dan “kekerasan” relevan dengan kronologi yang menyebut pengeroyokan oleh beberapa orang.
Baca Juga: Perusahaan Logistik Hadir di IKN, Dorong Akses Distribusi Lebih Efisien
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga dapat dikenakan: penganiayaan biasa diancam paling lama 2 tahun 8 bulan, dan 5 tahun bila mengakibatkan luka berat. Hasil visum et repertum akan menjadi alat bukti penting untuk menilai derajat luka (biasa/berat) dan memperkuat konstruksi pasal.
Menghalangi Kerja Jurnalistik (UU Pers No. 40 Tahun 1999)
Pasal 4 ayat (2)–(3) menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (2)–(3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.