Kebijakan Kuota Gas HGBT Diperketat, Picu Ancaman PHK Tuk Pekerja Pabrik di Tanah Air

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:41 WIB
Foto: Ilustrasi (X.com)
Foto: Ilustrasi (X.com)

Terpisah, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kemenperin sempat melakukan kunjungan ke PT Sumi Asih, perusahaan intermediate industry sektor oleokimia di Bekasi. Tujuannya, mendengarkan langsung keluhan pelaku industri terkait pembatasan pasokan gas.

Manajemen PT Sumi Asih menjelaskan, sejak 13 Agustus 2025 perusahaan hanya menerima pasokan gas dengan kuota terbatas berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025. 

Baca Juga: Viral Momen Wakil Bupati Kulon Progo Berjongkok Ikatkan Tali Sepatu Paskibraka saat Upacara 17 Agustus

Pasokan maksimal dibatasi 48 persen kontrak bulanan pada 13-19 Agustus, naik 65 persen pada 20-22 dan 25-29 Agustus 2025, serta 70 persen pada 23-24 dan 30-31 Agustus. 

Jika menggunakan lebih dari kuota, maka perusahaan tersebut disebut akan dikenakan penalti hingga 120 persen dari harga LNG.

Bagi Sumi Asih, keterbatasan ini membuat risiko operasional semakin besar. Perusahaan yang rutin mengekspor produk ke Tiongkok dan Eropa terpaksa tetap berproduksi meski harus membayar penalti. 

Kondisi tersebut kini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan distribusi gas. Terlebih, Industri Oleokimia di Bekasi itu diketahui membutuhkan 1.500 MMBTU per hari agar beroperasi normal. Jika pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU, maka seluruh fasilitas produksi bisa berhenti total.

3. Kemenperin: Ada Kejanggalan Pasokan

Setelah menyambangi PT Sumi Asih, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan adanya kejanggalan dalam pola pasokan Gas HGBT. 

Baca Juga: Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Ini Yang Dikatakan Bareskrim Polri

“Kami mempertanyakan mengapa gas dengan harga di atas USD 15 per MMBTU stabil tersedia, tapi gas HGBT di kisaran USD 6 (atau sekitar Rp97.386) justru terbatas," ucap Febri dalam keterangannya di Bekasi, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

"Artinya, pasokan ada, tetapi tidak disalurkan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

4. Kata Menteri ESDM soal Kebijakan HGBT

Menilik dari sisi yang lain, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pernah menuturkan kebijakan terkait Gas HGBT akan mendorong daya saing industri sekaligus menekan biaya produksi.

Baca Juga: Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Ini Yang Dikatakan Bareskrim Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X