Kementerian ESDM resmi Tunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga pada tahun 2026

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 18:02 WIB
Foto: Ilustrasi  (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026. 

Penugasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan kebijakan ini bertujuan menyetarakan harga LPG 3 kg di seluruh wilayah, khususnya di daerah pelosok yang selama ini menghadapi harga jual jauh di atas rata-rata. 

Baca Juga: Momen Seskab Teddy Pantau Proses Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekolah Untuk Siswa Yang Kurang Mampu

"Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina," ujar Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dadan menjelaskan bahwa disparitas harga LPG 3 kg saat ini disebabkan oleh ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan secara berbeda di setiap daerah. 

Dalam beberapa kasus, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp 50 ribu per tabung di wilayah terpencil.

Dengan diberlakukannya satu harga secara nasional, pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga eceran akan menjadi lebih sederhana dan efektif. 

Baca Juga: Menhut Akan Evaluasi SOP Pendakian Gunung, dari Papan Peringatan hingga Rencana Gelang RFID untuk Pendaki

"Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat," tambah Dadan.

Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait skema pelaksanaan, penetapan rentang harga, serta finalisasi revisi atas dua peraturan presiden yang menjadi landasan hukum distribusi LPG 3 kg.

Dua regulasi yang tengah direvisi adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk nelayan dan petani sasaran. 

Kebijakan ini akan menjadi fondasi hukum untuk penerapan kebijakan LPG satu harga dan berlaku secara nasional dan tidak membedakan wilayah. 

Baca Juga: Kejati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Lampung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp54,4 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X