Kejati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Lampung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp54,4 Miliar

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 19:54 WIB
Foto: Ilustrasi (Freepik )
Foto: Ilustrasi (Freepik )

LAMPUNG-Portibinews: Skandal dugaan korupsi atas aset negara kembali menyeruak di Provinsi Lampung. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka berinisial TSS, yang diduga sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut telah resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan beberapa bukti dalam pelepasan lahan yang masih tercatat sebagai aset negara itu.

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam transaksi tersebut digunakan dua identitas yang berbeda dan salah satunya dipastikan palsu. 

Penyidik menduga pemalsuan tersebut dilakukan secara terorganisir untuk memuluskan proses jual beli yang melanggar hukum.

Baca Juga: Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat," ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa 1 Juli 2025.

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya. 

Hasil audit dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar. 

Baca Juga: Soal Pernyataan WNI Cari Kerja di Luar Negeri Sempat Jadi Kontroversi, Menteri Karding Beri Klarifikasi

Jumlah ini muncul karena tanah yang dijual dinilai sebagai lahan strategis yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 50 saksi, termasuk pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak. 

Penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X