Bukan cuma itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas," jelas Ade.
Terkait aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii, Ade menyatakan bahwa protes tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah.
Baca Juga: Buka Kejuaraan Pelajar PERBASASI Medan, Aswindy Harapkan Cabor Ini Terus Disosialisasikan
Ade pun mengajak masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan.
"Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan," Ade menegaskan.
"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan," pungkasnya.