JAKARTA-Portibinews: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini diambil bukan karena pencabutan izin secara bidang, melainkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat atas pencabutan SK PPKH tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resminya pada Selasa 17 Juni 2025 di Jakarta, menjelaskan bahwa proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan adalah tahapan hilir.
Proses ini hanya bisa dilakukan setelah pemegang izin memenuhi beragam persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
Baca Juga: Buka Kejuaraan Pelajar PERBASASI Medan, Aswindy Harapkan Cabor Ini Terus Disosialisasikan
"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," kata Ade.
Ade merinci bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
Selain itu, diperlukan rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa Dugaan Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun
Persetujuan ini, lanjut Ade, juga disertai dengan kewajiban teknis yang harus dipenuhi pemegang izin.
Di antaranya adalah penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).
Pemegang izin juga diwajibkan melaksanakan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Buka Kejuaraan Pelajar PERBASASI Medan, Aswindy Harapkan Cabor Ini Terus Disosialisasikan