KPK Ikut Pantau SPMB 2025, Ungkap Ada Potensi Suap hingga Gratifikasi

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 16:50 WIB
Foto: Ilustrasi (Unsplash )
Foto: Ilustrasi (Unsplash )

JAKARTA-Portibinews: omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Pasalnya, KPK menemukan ada beberapa permasalahan yang berpotensi menjadi korupsi dalam dunia pendidikan.

Beberapa hal yang disoroti KPK seperti penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi yang dilakukan kepada calon siswa di musim SPMB ini.

KPK juga mengungkapkan bahwa jumlah kuota yang tidak transparan menjadi celah untuk tindakan korupsi bisa terjadi.

“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 16 Juni 2025.

Tak hanya soal kuota, sistem penerimaan menggunakan jalur masuk pun bisa menjadi awal mula korupsi.

Baca Juga: Setelah Maung, Muncul Pandu si Mobil Taktis yang Diluncurkan Prabowo sebagai Kendaraan Buatan Anak Bangsa

Jalur masuk siswa di SPMB ini bisa melewati prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi di mana tahun 2025 ini sudah diganti menjadi domisili.

“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” kata Budi.

“Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” terangnya.

Baca Juga: Mengaku Kepikiran Ruben Onsu yang Batal Berangkat Haji saat di Tanah Suci, Ivan Gunawan: Insya Allah di Waktu yang Tepat

Budi kemudian mengingatkan tentang jalur prestasi yang membuat beberapa oknum menerbitkan piagam-piagam palsu agar memenuhi kriteria ini.

Ia juga memberikan contoh tentang prestasi hafiz Quran yang hanya bisa untuk agama tertentu.

Sehingga hal tersebut belum bisa mengakomodasi semua pemeluk agama secara adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X