JAKARTA-Portibinews: omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Pasalnya, KPK menemukan ada beberapa permasalahan yang berpotensi menjadi korupsi dalam dunia pendidikan.
Beberapa hal yang disoroti KPK seperti penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi yang dilakukan kepada calon siswa di musim SPMB ini.
KPK juga mengungkapkan bahwa jumlah kuota yang tidak transparan menjadi celah untuk tindakan korupsi bisa terjadi.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 16 Juni 2025.
Tak hanya soal kuota, sistem penerimaan menggunakan jalur masuk pun bisa menjadi awal mula korupsi.
Jalur masuk siswa di SPMB ini bisa melewati prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi di mana tahun 2025 ini sudah diganti menjadi domisili.
“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” kata Budi.
“Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” terangnya.
Budi kemudian mengingatkan tentang jalur prestasi yang membuat beberapa oknum menerbitkan piagam-piagam palsu agar memenuhi kriteria ini.
Ia juga memberikan contoh tentang prestasi hafiz Quran yang hanya bisa untuk agama tertentu.
Sehingga hal tersebut belum bisa mengakomodasi semua pemeluk agama secara adil.