Baca Juga: Momen Membanggakan Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung Indonesia ke Malaysia
Bahlil menyebut, meskipun ada harapan dari pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan, keselamatan lingkungan tetap menjadi prioritas.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," terangnya.
Langkah pencabutan tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan.
Mencabut Izin 4 IUP di Raja Ampat
Pada Selasa, 10 Juni 2025, Bahlil menyatakan Pemerintah RI telah mencabut 4 IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Terhitung mulai hari ini, pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," tukasnya.