Soal Loloskan Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Ini Yang Disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:34 WIB
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia  (Instagram )
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan tentang izin penambangan nikel di Raja Ampat saat ini tengah ramai jadi sorotan.

Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat saat ini dilakukan oleh PT GAG Nikel (GN) yang dikhawatirkan merusak alam Raja Ampat.

Bahlil menyatakan bahwa perizinan penambangan nikel di Raja Ampat tersebut turun saat ia belum menjabat sebagai Menteri ESDM.

“PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN, sekali lagi saya ulangi, yang beroperasi itu alat PT GAG Nikel punya Antam,” kata Bahlil kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada 5 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Ini Alasan Sri Mulyani

IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu 2017, saya masih Ketua Umum HIPMI, belum masuk di kabinet,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga membeberkan tentang operasional awal dan pengaturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“IUP-nya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018, nah sebelum beroperasi kan ada AMDAL, ini sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga: Ramai Ramai Laporkan Budi Arie, Kini Giliran PDIP Kota Medan Datangi Polrestabes

Mengenai aktivitas penambangan tersebut, Bahlil memerintahkan dihentikan sementara untuk melakukan verifikasi lapangan.

Terbaru, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon juga menunjukkan dukungannya pada keputusan penghentian sementara penambangan tersebut.

“Ya kita sangat setuju, harusnya demikian, jangan sampai itu merusak,” ujar Fadli Zon usai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal pada Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Aswindy Fachrizal SE : KONI Medan Siap Dukung ABTI Kembangkan Olahraga Bola Tangan

“Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem yang saya kira sangat indah di Raja Ampat,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X