Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 M Terungkap, Bareskrim Sita Pipa Rokok dan Patung Ukiran

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 18:09 WIB
Foto: Ilustrasi (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menguak praktik penyelundupan gading gajah

Pelaku mengolah gading gajah menjadi berbagai bentuk, seperti patung, pipa rokok, serta ada pula yang dibiarkan dalam kondisi utuh. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Senin 26 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan satwa dilindungi.

Baca Juga: Komisi E DPRD Sumut: Satgas dan Posko Pengaduan SPMB 2025 Siap Dibentuk

"Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Nunung kepada awak media. 

Barang-barang yang disita termasuk gading gajah utuh, patung ukiran, serta pipa rokok yang semuanya terindikasi berasal dari gading gajah. 

Adapun keempat tersangka IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) diamankan di tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR dan EF di rumah IR yang berada di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi. 

Saat itu, IR tertangkap tangan sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk menjual pipa rokok berbahan gading.

Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Hasil Penyelidikan Ijazah oleh Bareskrim: Ya Memang Asli

"Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi," ungkap Nunung.

Di lokasi lain, tepatnya di Ciaul Pasir, Sukabumi, tersangka SS turut ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok serupa. 

Sementara itu, penangkapan terhadap JF dilakukan di kediamannya di daerah Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X