Keberadaan Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi

Photo Author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:05 WIB
Foto: Ilustrasi Minyakita (Instagram )
Foto: Ilustrasi Minyakita (Instagram )

Temuan terbaru ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang terjadi pada Januari 2025.

Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.

PT Navyta Nabati Indonesia diketahui melanggar sejumlah aturan, antara lain:

Baca Juga: Warga Deli Serdang Dikejutkan Penggunaan Barcode Miliknya Oleh Orang Lain, Kok Bisa..

- Tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk Minyakita.

- Tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas pengemasan.

- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.

- Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.

- Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.

Dalam operasi tersebut, Kementerian Perdagangan memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan ukuran 1 liter. 

Budi Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran ini menjadi salah satu faktor utama mengapa harga Minyakita tidak mengalami penurunan di pasaran.

“Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun,” ujar Budi pada 24 Januari 2025.

Baca Juga: Nama D’Masiv Terpampang di Halte Petukangan untuk Rayakan 22 Tahun Karier Grup di Industri Hiburan, Hadiah untuk Diri Sendiri

Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X