Merespon Klaim Pertamina Tentang Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Suara dengan Menyebut Fakta Hukum Peristiwa yang Sudah Terjadi

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 17:36 WIB
Foto: Ilustrasi  (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan jika BBM yang ada saat ini tidak berkaitan dengan kasus yang baru saja diungkap oleh lembaganya.

Ia meminta untuk masyarakat tidak khawatir pada Pertamax oplosan.

“Jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan, itu nggak tepat,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke 19 Kepala Desa Hingga Rp.560 Miliar terkait Pengurusan SHM di Proyek PIK 2

Harli menjelaskan jika kasus tersebut terjadi pada periode yang disebutkan, yakni 2018 hingga 2023.

“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli.

“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.

Harli menyatakan jika pembayaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk RON 92 sedangkan yang masuk adalah di bawah angka tersebut.

“Kami harus sampaikan fakta ke masyarakat, apakah distribusinya sesuai penerimaan barang, itu nanti,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang minyak sebagai barang habis pakai, jadi untuk BBM saat ini speknya sudah sesuai.

Baca Juga: PSSI Resmi Melepas Coach Indra Sjafri Tangani Skuad U 20

“Jadi sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli.

“Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun, kan stoknya itu berputar," imbuhnya.

“Jadi supaya tidak bias,” tambahnya.

Dalam kasus ini, 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X