Proyek PIK 2 Dikaji Ulang sebagai PSN, Ini Kata Menteri ATR/BPN

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 19:51 WIB
Foto: Ilustrasi Kawasan PIK (Instagram medantalk )
Foto: Ilustrasi Kawasan PIK (Instagram medantalk )

JAKARTA-Portibinews: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkaji pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kajian untuk melihat ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut.

 

"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," ujar Nusron Wahid, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Kondisi Pasar Tanah Abang Saat ini, Pedagang: Omzet Anjlok 80%-Satu per Satu Bangkrut

Nusron menjelaskan, adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo.

 

Terdiri dari Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove, Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove.

Kemudian Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.

Baca Juga: Kondisi Pasar Tanah Abang Saat ini, Pedagang: Omzet Anjlok 80%-Satu per Satu Bangkrut

Menteri Nusron mengatakan bahwa masih terdapat kendala terkait dengan pengembangan kawasan PIK 2.

Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X