Usai Menang Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mengubdurkan diri, ini Kata Wamendagri

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 19:08 WIB
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Net)
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Net)

 

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Baca Juga: CEO Promedia Indonesia Desak Pemerintah Agar Kebijakan Ekonomi Harus Pro Rakyat

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

Penulis: Hanifah restu putri 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X