Usai Menang Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mengubdurkan diri, ini Kata Wamendagri

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 19:08 WIB
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Net)
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Net)

JAKARTA-Portibinews: Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat pengunduran diri itu sudah diproses Kemendagri.

 

"Iya betul," kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

 

Bima mengatakan Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur sebab Wagub Kalsel Muhidin maju dalam pencalonan Pilgub. Bima memastikan roda pemerintahan terus berjalan saat ini.

Baca Juga: CEO Promedia Indonesia Desak Pemerintah Agar Kebijakan Ekonomi Harus Pro Rakyat

"Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan, karena Pak Wagub juga maju di pemilihan gubernur," ujarnya.

 

Sebelumnya, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

 

Sahbirin Noor lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Dinonaktifkan

Pada sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X