JAKARTA-Portibinews: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membatalkan kebijakan untuk blokir X alias Twitter di Indonesia. Keputusan ini muncul usai viral protes pengguna yang dilayangkan di media sosial milik Elon Musk itu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan kalau X sudah memenuhi permintaan pemerintah terkait larangan pornografi.
Baca Juga: Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni audensi ke Menpora Bahas PON XXI di Sumatera Utara
“Dia memenuhi yang kami minta, mereka sudah menjelaskan kepada kami itu, permintaan terhadap itu, dan itu bukan sudah boleh menyebarkan itu, dan bukan berarti boleh menyebarkan itu (pornografi),” kata Semmy di Midpoint Place, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Semmy juga mengungkapkan kalau pihak X sudah berkomunikasi dengan Kominfo. Mereka sepakat untuk patuh aturan pornografi dan takedown konten tersebut.
Kominfo juga memastikan tidak akan memblokir X. Bahkan media sosial Elon Musk itu juga terhindari dari sanksi berupa denda.
Baca Juga: Viral Kepala SMAN 8 Medan Diadukan Gara Gara Pungli, Ini Tanggapan Polda Sumut
“Kalau tidak mengindahkan ya diblokir. Kalau mengindahkan gimana? Masa orang sudah benerin, masa harus tetap didenda? Kalau enggak ada pelanggarannya apa? Kan harus ada reason,” papar Semmy.
Menurutnya, kalau X masih membatasi konten p*rn*grafi dengan label khusus. Jadi pengguna tidak serta merta langsung melihat konten dewasa.