Pakta Integritas Diminta Jadikan ASN Pemkab Langkat Netralitas & Bebas dari Intervensi Politik

Photo Author
- Jumat, 24 November 2023 | 11:42 WIB
Foto: ASN Kabupaten Langkat tandatangani pakta integritas  (Diskominfo langkat )
Foto: ASN Kabupaten Langkat tandatangani pakta integritas (Diskominfo langkat )

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

 

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

 

Dalam sambutannya Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kepala Kantor Regional VI BKN Medan atas kesediaan menjadi narasumber pada kegiatan hari ini kiranya Bapak dapat memberikan pemahaman atas undang-undang nomor 20 tahun 2023.

Baca Juga: Wali Kota Medan Ingatkan Kepala Lingkungan Jaga Kekondusifan Jelang Pemilu 2024

"Sebagaimana kita ketahui semenjak terbitnya pada tanggal 31 Oktober 2023 undang-undang ini telah menjadi tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang ini diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya. 

 

Tentunya dengan terbitnya undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini ada beberapa poin penting yang nantinya kita harapkan dari narasumber kita, diantaranya :

 

1.Penguatan pengawasan sistem merit yang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa ASN bekerja berdasarkan prestasi dan kualitas bukan nepotisme atau korupsi. 

2.Penetapan kebutuhan pegawai yang membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya manusia secara efisien. 

3.Kesejahteraan ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup ASN.

4. Penataan tenaga honorer yang menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Diskominfo langkat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X