MEDAN-Portibinews: LBH Medan pada kesempatan ini memastikan adanya ruang tahanan khusus untuk anak di ruang lingkup wilayah hukum Polda Sumut.
Pada 19 Agustus 2022 LBH MEDAN mendapatkan informasi terkait dugaan adanya penyatuan anak berhadapan dengan hukum dalam ruang tahanan dewasa.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo, Driver Ojol Ikuti Pelatihan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Jakarta
dan terdapat 23 anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi.
sepertipemerasan, perbudakan, alat kelaminnya yang diolesi balsem serta disuruh menjadi pengedar narkotika atau tindak kejahatan lainnya.
Perlu diingat urgensi pengadaan ruang tahanan khusus anak ini segera ditindak lanjuti karena merupakan amanat undang-undang no. 11 tahun 12 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dikhawatirkan apabila penyatuan anak berhadapan dengan hukum dalam ruangan tahanan dewasa terus berlanjut anak yang berhadapan dengan hukum ini akan mendapatkan "pelatihan" kejahatan yang lebih besar di ruang tahanan tersebut sehingga menjadikan anak sebagai korban ganda dan berpotensi tetap menjadi pelaku kejahatan saat dewasa nanti.
Dalam rentang waktu 04 Januari 2023 hingga 15 Januari 2023, LBH Medan melakukan penelusuran terkait dugaan penyatuan anak berhadapan dengan hukum dalam ruang tahanan dewasa tersebut.
Baca Juga: Warga Wajib Tahu, RSUD Dr Pirngadi Medan Juga Permudah Masyarakat yang Akan Operasi Katarak
diketahui15 Polsek yang berada dibawah naungan Polrestabes Medan hanya 4 Polsek yang memiliki ruang tahanan khusus anak.
Namun ruang tahanan tersebut dikategorikan tidak layak untuk anak.