Asahan-Portibinews: Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Peristiwa terjadi pada Hari Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora S.H., M.H mengatakan bahwa dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp14.500.000 serta mengalami luka gores pada betis kaki kanan akibat terjatuh saat sepeda motor dirampas secara paksa oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (17).
kemudian pada Selasa tgl 9 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Jenderal A. Yani, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Kisah Pilu dari Buket Dara Baro: Rumah Hancur dan Suami Tak Ada Kabar Saat Anak Mulai Jatuh Sakit
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Asahan juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kisah Pilu dari Buket Dara Baro: Rumah Hancur dan Suami Tak Ada Kabar Saat Anak Mulai Jatuh Sakit
Polres Asahan menegaskan komitmen untuk terus menjaga dan memberi rasa aman Kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah Hukum Polres Asahan.
penulis: hanifah restu putri