hukum

Koalisi Sipil Bakal Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan di Januari 2026

Minggu, 23 November 2025 | 17:21 WIB
foto: Koalisi masyarakat sipil dsn ylbhi (instagram)

Maidina mempertanyakan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut.

"DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026," tuturnya.

Anggota Koalisi Sipil itu menilai, KUHAP baru membawa risiko serius terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Penyelundupan Balpres Mengalir dari 3 Negara Asia, Polisi Sebut Asal Barang dari Korea, China, Jepang

"Aturan tersebut berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga membatasi ruang gerak pembela HAM," terang Maidina.

Kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai juga dinilai mengancam karena memungkinkan tindakan tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu.

Selain itu, KUHAP baru dinilai memberi peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang selama penyelidikan.

Dampak KUHAP Baru terhadap Reformasi Kepolisian

Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan KUHAP baru justru akan menghambat upaya perbaikan institusional di tubuh Polri.

“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Google Cloud, KPK: Sudah Naik Penyidikan Sebelum Diserahkan ke Kejagung

Isnur menilai, seharusnya revisi KUHAP menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum.

Ketua YLBHI itu menyebut, percepatan pengesahan KUHAP baru sebagai bentuk penghambatan atau sabotase terhadap agenda pembenahan Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

“Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” kata Isnur.

Menurutnya, upaya memperbaiki Polri seharusnya dimulai dengan memperbaiki kerangka KUHAP sebagai payung hukum utama bagi penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini