Koalisi Sipil Bakal Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan di Januari 2026

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 17:21 WIB
foto: Koalisi masyarakat sipil dsn ylbhi (instagram)
foto: Koalisi masyarakat sipil dsn ylbhi (instagram)

Ia juga menyoroti menyempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian. Saat ini, laporan masyarakat mengenai keterlambatan penanganan kasus sering kali mandek tanpa penjelasan.

Baca Juga: Buntut Ledakan saat Salat Jumat, Pramono Anung Ungkap Banyak Siswa SMAN 72 Jakarta Minta Pindah Sekolah

“Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?” kata Isnur.

Dalam KUHAP baru, mekanisme kontrol publik dianggap melemah karena seluruh proses pengawasan justru berada di internal institusi.

“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X