hukum

Koalisi Sipil Bakal Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan di Januari 2026

Minggu, 23 November 2025 | 17:21 WIB
foto: Koalisi masyarakat sipil dsn ylbhi (instagram)

JAKARTA-Portibinews: Koalisi Masyarakat Sipil mengklaim akan menempuh jalur hukum hingga level internasional jika Undang Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026.

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur menyatakan pihaknya siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) pemerintah tidak mengambil langkah korektif.

Isnur mengatakan, langkah tersebut akan ditempuh apabila Presiden Prabowo Subianto tidak segera membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru.

“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujar Isnur kepada awak media di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu, 22 November 2025.

Baca Juga: Dilarang ke Luar Negeri karena Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Justru Singgung Ada Pihak yang Khawatir Ijazah SMA Gibran Dikorek

Anggota Koalisi Sipil itu menjelaskan, fokus utama koalisi saat ini adalah mendesak Presiden agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP.

Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan, pembatalan melalui Perpu akan menjadi sinyal positif, pemerintah menanggapi kritik masyarakat sipil.

“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” imbuhnya.

Di sisi lain, Isnur memaastikan gugatan ke MK menjadi opsi jika pemerintah tetap melanjutkan agenda pemberlakuan aturan tersebut.

“Iya, iya,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Google Cloud, KPK: Sudah Naik Penyidikan Sebelum Diserahkan ke Kejagung

KUHAP Baru Dinilai Batasi Ruang Gerak Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengungkap pihaknya telah menemukan 48 masalah dalam KUHAP baru.

Hal itu, termasuk rujukan pasal yang keliru dan ketidaksiapan sistemik untuk mengimplementasikannya.

Halaman:

Tags

Terkini