hukum

Dana BOS di SMAN 2 Binjai Tahun 2021 Diduga Digunakan Untuk Perjalanan Dinas

Sabtu, 27 Mei 2023 | 06:55 WIB
Foto: ilustrasi penggunaan dana BOS (berbagai sumber)

BINJAI -Portibinews: Dana Bantuan Operasional Sekolah atau di singkat BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana/uang. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

lalu, apakah boleh dana BOS digunakan untuk perjalanan dinas?. Berdasarkan Website resmi https://arkas.kemdikbud.go.id dituliskan bahwa, ada beberapa larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Permudah Layanan Pembayaran Rekening Air Masyarakat, Gubernur Sumnut Buka Drive Thru Tirtanadi

Diantaranya, di simpan dengan maksud dibungakan. dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.

Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya, membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.

Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Sibolga: Tapteng Nilai Aksi Demonstrasi PJ Bupati Tidak Tepat Sasaran dan Terindikasi Tendensius

Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat.

Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

Menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.

Baca Juga: Masih Relevankah Serangan-serangan yang ditujukan Kepada Ganjar Pranowo Seperti E-KTP

Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan dan/atau, membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:

Tags

Terkini