Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas.
Sementara, dikutip dari laporan keuangan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 diketahui bahwa, SMAN 2 Binjai menerima dana BOS sebesar Rp1.791.011.000.
Baca Juga: Sidang Perkara Dugaan Pencurian Melibatkan Anak, Hakim diminta kedepankan Keadilan
Dari total tersebut, sebesar Rp4.400.000 diduga digunakan untuk perjalanan dinas. Dugaan ini terlampir dalam lampiran Surat Pengesahan dan Pendapatan Belanja (SP2B) rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOS SMAN Per Tahun di SMAN 2 Binjai.
Dengan rincian sebegai berikut. Pada tahun 2021 SMAN 2 Binjai mempunyai saldo awal sebesar Rp0.
Sementara, untuk penyaluran dana BOS 1 Tahun sebesar Rp1.791.011.000, dengan total penerimaan sebesar Rp1.791.011.000,.
Baca Juga: Gubernur Sumut Resmikan Layanan Imunoterapi Sel Dendritik Rumah Sakit Royal Prima
Dana tersebut digunakan untuk belanja barang sebesar Rp606.731.484, belanja jasa sebesar Rp621.181.316, belanja pemeliharaan sebesar Rp29.550.200, belanja perjalanan dinas sebesar Rp4.400.000, dengan jumlah sebesar Rp1.261.863.000.
Lalu, peralatan dan mesin sebesar Rp225.348.000, jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp0, aset tetap lainnya sebesar Rp303.800.000, dengan jumlah sebesar Rp529.148.000.
Baca Juga: Fakta dilapangan, Ganjar Pranowo Masih Unggul dalam Pooling survey Capres beberapa lembaga
Sehingga total penggunaan dana BOS sebesar Rp1.791.011.000, dengan saldo akhir sebesar Rp0.
Atas lampiran tersebut, portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Binjai M. Yus Efendi via pesan WhatsApp, Jumat (26/05/2023).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat portibi.id belum mendapat jawaban mengenai item-item apa saja, baik itu yang dibelanjakan ataupun jasa apa saja yang dibayarkan, meski pesan sudah berceklist biru dua, yang menandakan pesan sudah dilihat atau dibaca.
Penulis: boy prasetia